Mitra Akselerator Bisnis Anda Di Industri Halal

150+

Produk Terdaftar

31

Provinsi Dilayani

15+

Mitra Perusahaan

100+

Proyek Berjalan

Dipercaya 100+ perusahaan yang senang dengan kami

Point 3T

Keuntungan bagi anda dengan bekerja bersama kami

Terlacak

Halalin, mitra terpercaya dalam industri halal, mengutamakan keterlacakan dalam setiap langkah rantai pasokan, memastikan keaslian dan integritas produk halal dalam industri halal.

Transparansi

Berkomitmen terhadap transparansi dalam semua aspek operasi. Mulai dari pengadaan hingga produksi dan distribusi, Halalin memastikan bahwa setiap langkah rantai pasokan dilakukan dengan keterbukaan dan akuntabilitas maksimal.

Terukur

Mitra terpercaya dalam industri halal, memprioritaskan akuntabilitas dalam setiap aspek operasi mereka, memastikan bisnis dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap sertifikasi halal dan integritas produk mereka.

Layanan Kami

Analisis pertumbuhan dan produk mandiri yang canggih untuk membantu Anda mengonversi, berinteraksi, dan mempertahankan lebih banyak pengguna. Dipercaya oleh lebih dari 100 perusahaan dan UKM di Industri Halal.

Perizinan IUI

Memberikan bantuan komprehensif untuk memperoleh IUI (Izin Usaha Industri), memastikan proses bisnis yang lancar dan efisien.

Selengkapnya  

Sertifikasi Halal

Menawarkan panduan ahli dalam memperoleh sertifikasi halal, memastikan bisnis memenuhi persyaratan dan standar yang diperlukan dengan lancar.

Selengkapnya  

ISO 9001:2015

Memberikan dukungan profesional untuk memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015, membantu bisnis dalam memenuhi standar sistem manajemen mutu secara efektif.

Selengkapnya  

SNI

Menawarkan panduan ahli untuk memperoleh sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), memastikan bisnis memenuhi standar yang disyaratkan secara efektif.

Selengkapnya  

Sertifikasi GMP

Memberikan dukungan komprehensif dalam memperoleh sertifikasi GMP (Good Manufacturing Practices), memastikan bisnis mematuhi standar manufaktur berkualitas tinggi.

Selengkapnya  

Perizinan MD BPOM

Memberikan bimbingan ahli dalam memperoleh izin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan.

Selengkapnya  

Perizinan SIINAS

Memberikan bantuan profesional dalam memperoleh izin SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional), memastikan kepatuhan terhadap peraturan industri.

Selengkapnya  

Sertifikasi Haki

Memberikan dukungan komprehensif dalam memperoleh sertifikasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), memastikan bisnis melindungi aset kekayaan intelektualnya secara efektif.

Selengkapnya  

Pendampingan TKDN

Memberikan panduan ahli dalam kepatuhan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), memastikan bisnis memenuhi persyaratan kandungan lokal secara efektif.

Selengkapnya  

Mengembangkan Masa Depan Keberlanjutan dengan Halalin

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Pertanyaan Seputar Halalin

Produk yang dapat disertifikasi halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), serta jasa yang menangani produk-produk tersebut semisal jasa logistik dan retailer.
(Produk yang dapat disertifikasi sesuai dengan Kepkaban No 141 Tahun 2021)

Masa berlaku saat ini adalah berlaku seumur hidup sesuai dengan.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ya, dikenakan biaya sertifikasi halal. Biaya mencakup:
1. Biaya Pendaftaran BPJPH & LPH
2. Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk
3. Biaya Layanan Lainnya
Biaya yang dikenakan bergantung pada skala usaha, produk, bahan baku dan lokasi tempat pelaku usaha. Oleh karena itu pelaku usaha dimohon untuk mengisi data secara lengkap, jelas dan jujur.

Tidak. Bahan baku selain bahan turunan hewani (kecuali hewan laut), flavour, fragrance, seasoning, dan vitamin premix dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung bahan lain seperti spesifikasi, diagram alir proses, kuesioner, dan dokumen pendukung lain yang menjelaskan asal usul bahan. Selain itu, untuk bahan baku yang masuk ke dalam Daftar Bahan Baku Tidak Kritis tidak perlu melampirkan dokumen pendukung bahan. Daftar Bahan Baku Tidak Kritis dapat dilihat di menu download document di Sistem Cerol.

Prosedur pengajuan sertifikasi halal secara reguler antara lain :
1. Pelaku usaha melakukan penyusunan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
2. Pelaku usaha Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal pada proses bisnisnya.
3. Pelaku usaha melakukan pengajuan pada website SIHALAL dengan mengakses ptsp.halal.go.id.
4. Pelaku usaha input data dan dokumen pendukung (pada SIHALAL).
5. Pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) -> (proses pemeriksaan kehalalan produk).
6. Pelaku usaha melakukan perbaikan hasil dari proses pemeriksaan kehalalan produk.
7. Proses Sidang Fatwa.
8. Sertifikat Halal terbit.
Namun jika sudah mendownload aplikasi UMKM Halal Hub nantinya semua proses langsung dibantu oleh aplikasi dalam menu sertifikasi halal dari awal proses sampai akhir.

Proses sertifikasi bergantung pada kecepatan pelaku usaha dalam memenuhi dan mengimplementasikan dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dengan panduannya. Kemudian proses selanjutnya mulai dari pemeriksaan dokumen dan penetapan LPH selama 2 hari kerja. Pengujian, pemeriksaan kehalalan dan penetapan kehalalan sekitar 15 hari kerja (bergantung dengan ada berapa lokasi aktivitas kritis pelaku usaha). Sidang Komisi Fatwa MUI selama 3 hari kerja. Kemudian terakhir penerbitan Sertifikat dan Ketetapan Halal selama 1 hari kerja. Hingga total paling cepat memakan proses waktu 21 hari kerja.

Dengan melalui aplikasi UMKM Halal Hub pelaku usaha akan mendapatkan panduan dalam penyusunan dokumen Sistem Jaminan Halal dan pendaftaran langsung terintegrasi dengan website BPJPH dan LPH yang sudah bekerjasama dengan kami. Sehingga lebih memudahkan para pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.

Mitra Kami

Melepaskan Kekuatan Kolaborasi: Kemitraan Kuat Kami, Keuntungan Utama Anda.

100+ Perusahaan Senang Dengan Hasil Kerja Terbaik Kami

Hubungi Kami